Moving Forward For The Brighter Future​

Mewujudkan Generasi Yang Cakap Dalam Penguasaan IMTAK dan IPTEK Berbasis Lingkungan Serta Kompetitif di Tingkat Global

PENDATAAN SISWA BARU 2024

Periode pendataan 24-05-2024 sd 02-06-2024

PENDATAAN

Untuk calon siswa yang sudah melakukan pendataan akan dimasukan pada grup whatsapps Bagi calon siswa yang belum masuk grup silahkan hubungi panitia melalui instagram @smansaperjakaofficial
Silahkan klik link di bawah ini jika belum melakukan pendataan
Pendataan di Tutup

PENDAFTARAN SISWA BARU 2024

Periode pendaftaran 24 Juni 2024 - 27 Juni 2024

PENDAFTARAN

Pengajuan akun dan verfikasi berkas : Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 Aktivasi Akun : Tanggal 11 – 24 Juni 2024 Pendaftaran dan perubahan pilihan : Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
Link Pendaftaran

PENGUMUMAN PPDB 2024

SMA Negeri 1 Purwareja Klampok

PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB 2024

SMA Negeri 1 Purwareja Klampok

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
    bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
    Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025,
    dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    Catatan :
    diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data
    administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
  8. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic
    System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    Catatan :
    Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes
    : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF),
    dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan
    Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
    SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
    sama/setingkat.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun
    Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    Catatan :
    diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi
    didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
  8. ATS, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
    diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah
    jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di
    dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
  1. Print out bukti pendaftaran
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan
    pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
    SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
    sama/setingkat
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
    awal Tahun Ajaran baru 2024/20253, dan belum menikah.
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 27 Juni 2024.
  8. Calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat
    Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari
    pejabat yang berwenang.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di
    dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
  10. Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
  11. Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat
    pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
    diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
    dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
    luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
    sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB.
  7. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
    pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
  8. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    Catatan :
    diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat
    seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang
    diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah