Moving Forward For The Brighter Future
Mewujudkan Generasi Yang Cakap Dalam Penguasaan IMTAK dan IPTEK Berbasis Lingkungan Serta Kompetitif di Tingkat Global

PENDATAAN SISWA BARU 2024
Periode pendataan 24-05-2024 sd 02-06-2024
PENDATAAN
Untuk calon siswa yang sudah melakukan pendataan akan dimasukan pada grup whatsapps
Bagi calon siswa yang belum masuk grup silahkan hubungi panitia melalui instagram
@smansaperjakaofficial
Silahkan klik link di bawah ini jika belum melakukan pendataan
Pendataan di Tutup
Silahkan klik link di bawah ini jika belum melakukan pendataan
PENDAFTARAN SISWA BARU 2024
Periode pendaftaran 24 Juni 2024 - 27 Juni 2024
PENDAFTARAN
Pengajuan akun dan verfikasi berkas : Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
Aktivasi Akun : Tanggal 11 – 24 Juni 2024
Pendaftaran dan
perubahan pilihan : Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
Link Pendaftaran
PENGUMUMAN PPDB 2024
SMA Negeri 1 Purwareja Klampok
PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB 2024
SMA Negeri 1 Purwareja Klampok
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan. - Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. - Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025,
dan belum menikah. - Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Catatan :
diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. - Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic
System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Catatan :
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes
: Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF),
dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). - Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan
Pendidikan yang bersangkutan. - Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat. - Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun
Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah. - Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Catatan :
diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi
didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah; - ATS, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah
jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. - Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di
dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
- Print out bukti pendaftaran
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. - Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat - Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran baru 2024/20253, dan belum menikah. - Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 27 Juni 2024.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat
Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari
pejabat yang berwenang. - Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di
dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). - Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
- Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat
pendaftaran PPDB. - Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. - Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat - Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB. - Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah. - Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Catatan :
diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat
seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah