Untuk calon siswa yang sudah melakukan pendataan akan dimasukan pada grup whatsapps
Bagi calon siswa yang belum masuk grup silahkan hubungi panitia melalui instagram
@smansaperjakaofficial
Silahkan klik link di bawah ini jika belum melakukan pendataan
Pengajuan akun dan verfikasi berkas : Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
Aktivasi Akun : Tanggal 11 – 24 Juni 2024
Pendaftaran dan
perubahan pilihan : Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
ATS, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/20253, dan belum menikah.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 27 Juni 2024.
Calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah